Rabu, 05 September 2012
Selasa, 03 Juli 2012
Pilkada DKI
06.46
Sabtu, 30 Juni 2012
Kagawa Lakoni Debut Sebagai 'Setan Merah' di Afsel
22.20
Shinji Kagawa - ist
Oleh: Arie Nugroho
Bola - Sabtu, 30 Juni 2012 | 01:46 WIB
INILAH.COM, Manchester - Shinji Kagawa segera memulai
kiprahnya bersama Manchester united. Pemain berdarah Jepang itu bakal
tampil membela MU dalam tur Pramusim di Afrikan Selatan dan Cina.
Kabar itu dikonfirmasi langsung oleh pelatih MU Sir Alex Ferguson. Keputusan itu diambil Fergie karena mayoritas pemain MU masih kelelahan usai membela timnas di ajang Piala Eropa 2012.
Kabar itu dikonfirmasi langsung oleh pelatih MU Sir Alex Ferguson. Keputusan itu diambil Fergie karena mayoritas pemain MU masih kelelahan usai membela timnas di ajang Piala Eropa 2012.
Tata Cara Penyuluhan Perpajakan
22.11
Pameran Pembangunan
1. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan menerima Surat Penawaran Pameran Pembangunan dari Pemerintah Daerah. Proses pertama kali dilaksanakan pada SOP Penerimaan Dokumen
di KP2KP.
2. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan membahas dengan Kelompok Jabatan Fungsional dalam rangka pembuatan Rencana Kegiatan Pameran Pembangunan dengan
memperhatikan sisa anggaran yang ada.
Tata Cara Pelayanan
22.08
Konsultasi Perpajakan Melalui Tatap Muka
1. Wajib Pajak/Calon Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan untuk berkonsultasi di bidang Perpajakan.
2. Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan menerima kedatangan Wajib Pajak/Calon Wajib Pajak yang ingin berkonsultasi di bidang Perpajakan, mengisi Buku Tamu, mengantarkannya ke Kelompok Pejabat Fungsional.
Tata Cara Penyuluhan
22.06
Tata Cara Penyuluhan Perpajakan Melalui
Media Massa Cetak
1. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan memberikan tugas dan pengarahan kepada para Kelompok Jabatan Fungsional untuk menyiapkan konsep Artikel/Iklan Penyuluhan dalam rangka penyuluhan perpajakan melalui media cetak dengan judul dan tema yang ditentukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional membuat konsep Artikel/Iklan Penyuluhan dan Anggaran Biaya kemudian menyerahkannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
Tata Cara Penyuluhan Perpajakan
22.03
Penerbitan
Prospektus, Brosur, leaflet, atau Karikatur.
1. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
memberikan tugas dan pengarahan kepada Kelompok Jabatan Fungsional
untuk membuat prospektus, brosur, leaflet, atau karikatur sesuai dengan
bidang keahlian masing‐masing.
2. Kelompok Jabatan Fungsional yang bersangkutan menerima tugas
kemudian menyiapkan bahan‐bahan, mempelajari, membuat konsep
prospektus, brosur, leaflet, atau karikatur kemudian menyerahkannya
kepada Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
Legalisasi produk hukum
21.42
Tata Cara Layanan Permintaan
Penebusan Stiker Lunas PPN
1. Pelaksana Seksi Bimbingan Pelayanan menerima permintaan penebusan stiker lunas PPN beserta kelengkapan permintaan dari Wajib Pajak dan menerbitkan tanda terima permohonan.
2. Pelaksana Seksi Bimbingan Pelayanan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen pendukung surat permintaan Wajib Pajak.
Legalisasi produk hukum
21.35
Pendaftaran Objek Pajak Baru Dengan
Penelitian Kantor
1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Pendaftaran Objek Pajak baru ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Petugas TPT.
2. Petugas TPT menerima permohonan Pendaftaran Objek Pajak Baru kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya. Dalam hal berkas permohonan pendaftaran belum lengkap, berkas permohonan pendaftaran dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi. Dalam hal berkas permohonan pendaftaran sudah lengkap, Petugas TPT akan mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). BPS akan diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas permohonan pendaftaran, dan kemudian diteruskan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi.
Kamis, 21 Juni 2012
Rabu, 20 Juni 2012
06.04
Tata Cara Penyelesaian Permohonan
Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pemungutan
Dasar Hukum :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tatacara
Pengajuan Permohonan Pembebasan Dari Pemotongan dan/atau Pemungutan
Pajak Penghasilan Oleh Pihak Lain.
- 1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak melaluiTempat Pelayanan Terpadu.
- 2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonankemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account Representative.
Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22
05.43
Tata Cara Penyelesaian Permohonan
Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22
Dasar Hukum : Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tatacara
Pengajuan Permohonan Pembebasan Dari Pemotongan dan/atau Pemungutan
Pajak Penghasilan Oleh Pihak Lain.
- 1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
- 2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum
- lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account Representative. Administrasi Perpajakan 31
Legalisasi produk hukum
05.39
Surat pernyataan pindah
WP diajukan ke KPP lama
1. Wajib Pajak mengajukan berkas permohonan pemindahan Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak beserta persyaratannya.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu akan mencetak BPS dan LPAD. BPS akan diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas permohonan kemudian diteruskan kepada Penata Usaha Tempat Pelayanan Terpadu dan Penerbitan Produk Hukum.
05.37
Tata Cara Penyelesaian Permohonan
Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 21
Dasar Hukum :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tatacara
Pengajuan Permohonan Pembebasan Dari Pemotongan dan/atau Pemungutan
Pajak Penghasilan Oleh Pihak Lain.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum
lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account Representative.
Layanan Konsultasi Kring Pajak
05.30

Perubahan
adalah sebuah kepastian. Tidak ada yang tetap di dunia ini kecuali
perubahan itu sendiri. setiap individu, organisasi, maupun perusahaan
harus berubah mengikuti perkembangan zaman jika ingin tetap bertahan.
Apa yang ada di benak anda ketika berpikir tentang institusi
pemerintahan di negeri ini? Pasti banyak dari kita yang membayangkan
tentang birokrasi yang bobrok dengan segenap permasalahan inefisiensi
kinerja khas Pegawai Negeri Sipil dan tumpukan kasus korupsi yang
melanda. Memang bayangan anda tidak salah, itulah potret birokrasi
warisan penjajahan di negeri kaya ini. Tetapi marilah kita tengok lagi
upaya perbaikan yang telah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Ditengah carut marut nya kondisi institusi pemerintahan Indonesia,
Direktorat Jenderal Pajak menjadi pioneer dalam hal reformasi birokrasi di negeri ini.
DAFTAR 16 (ENAM BELAS) JENIS LAYANAN UNGGULAN BIDANG PERPAJAKAN
05.11
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 79/PJ/2010
TENTANG
STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) LAYANAN UNGGULAN
BIDANG PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 79/PJ/2010
TENTANG
STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) LAYANAN UNGGULAN
BIDANG PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tanggal 3 Mei 2010 mengenai Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| 1. | Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebut SOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan masyarakat atau para pemangku kepentingan lainnya atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||
| 2. | SOP Layanan Unggulan disusun dan ditetapkan guna memberikan kepastian pelayanan, antara lain terhadap proses, jangka waktu penyelesaian, biaya atas jasa pelayanan, dan persyaratan administrasi dan digunakan sebagai acuan pelaksanaan pelayanan publik bagi unit pelaksana teknis. | ||||||
| 3. | Layanan
Unggulan Bidang Perpajakan terdiri dari 16 (enam belas) jenis layanan.
Daftar jenis layanan dan uraian masing-masing SOP-nya adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
sebagai berikut:
|
||||||
| 4. | Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2007 tanggal 14 Agustus 2007 tentang Percepatan Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||||||
| 5. | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Kamis, 14 Juni 2012
Ada Diskon Vespa di PRJ
23.35
Agung Kurniawan/Dimas Wahyu | Bastian | Jumat, 15 Juni 2012 | 08:27 WIB
-

Sumber : KompasOtomotif | Author : Dimas Wahyu
Costantino Sambuy (kiri) Executive VP Asia-2Wheel Business Piagio dan Sergio Mosga, Managing Director (kanan) mengamati PX150 lawas -

Sumber : KompasOtomotif | Author : AGK
Booth pameran Piaggio Indonesia di PRJ. -

Sumber : KompasOtomotif | Author : Dimas Wahyu
Costantino Sambuy (kiri) Executive VP Asia-2Wheel Business Piagio dan Sergio Mosga, Managing Director (kanan) mengamati PX150 lawas
UTS telah tiba
06.47
Ujian tengah semester genap akan segera dimulai persiapkan diri lahir dan batin. ini ada link jadwal dan ruangannya semoga bisa bermanfaat.
silakan masuk
Selasa, 10 Januari 2012
kumpulan rindu
05.09
Kupu-kupu yang terbang berputar-putar didekat bohlam diatap rumah yang lembut cahayanya tanpa bisa keluar, itulah aku dihatimu. Terkadang aku berpikir betapa bodohnya aku tidak mengekangnya dalam tiap bait puisiku. Jika rindu itu egois maka aku orang yg paling egois didunia ini. jika sayang itu permata maka aku yg kehilangannya.
Bom atom meledak, peluru menghujam aku tak goyah namun saat ingatan akanmu menyentuh sedikit pikiranku -aku berkeping-. Pelangi kuperintahkan kau untuk muncul! aku inging menyebrang kehatinya sekarang. Gelap gelap kau tak terlihat gelap gelap dimana kau gelap gelap aku tersesat sinar sinar tunjukanlah wahai bintangku.
Bisakah kalian semua diam!,kau hujan dan kau juga badai. aku sedang berusaha mendengar bisik lemah cintanya, atau mungkin tidak. Tak cukup langit menjadi kanvas untuk lukiskan rindu akan hangat belai lembut jemarimu. Tak akan kupendam bara cinta ini, walau terus kau padamkan apinya.
Teman terbaikku adalah kegelisahan saat kesendirian menggodaku, engkau cepatlah datang bawa aku pergi dari dunia gelap sunyi. Seringan kapas diriku melayang diterpa angin kebingungan karena dirimu yg tak kunjung datang. Aku akan terus bertanya kapan, walau kau bilang mustahil akan mencinta.
Di akhir aku tundukan kepala, penghormatan untuk mereka yang berhati besar dan mengerti akan rindu
Langganan:
Komentar (Atom)





