Tata Cara Layanan Permintaan
Penebusan Stiker Lunas PPN
1. Pelaksana Seksi Bimbingan Pelayanan menerima permintaan penebusan stiker lunas PPN beserta kelengkapan permintaan dari Wajib Pajak dan menerbitkan tanda terima permohonan.
2. Pelaksana Seksi Bimbingan Pelayanan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen pendukung surat permintaan Wajib Pajak.
3. Pelaksana Seksi Bimbingan Pelayanan melakukan Legalisasi dengan cara membubuhkan cap "FOTOKOPI SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN INI SESUAI DENGAN ASLINYA" atas fotokopi Surat Pemberitahuan Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon stiker lunas PPN setelah mencocokkannya dengan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang asli.
4. Pelaksana Seksi Bimbingan Pelayanan melakukan penelitian terhadap Faktur Pajak asli yang akan diperhitungkan dalam penebusan stiker, yaitu: meneliti kelengkapan formal Faktur Pajak dan memberi cap "FAKTUR PAJAK YANG TELAH DIGUNAKAN UNTUK MENEBUS STIKER LUNAS PPN";meneliti kecukupan nilai PPN yang tercatat dalam faktur pajak
dengan nilai stiker lunas PPN yang diminta.
dengan nilai stiker lunas PPN yang diminta.
5. Pelaksana Seksi Bimbingan Pelayanan membuat konsep Uraian Penelitian dan Surat Permintaan Pencetakan Stiker Lunas PPN kemudian menyampaikan ke Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan.
6. Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan meneliti dan menandatangani Uraian Penelitian, memaraf konsep Surat Permintaan Pencetakan Stiker Lunas PPN kemudian meneruskan ke Kepala Bidang Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
6. Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan meneliti dan menandatangani Uraian Penelitian, memaraf konsep Surat Permintaan Pencetakan Stiker Lunas PPN kemudian meneruskan ke Kepala Bidang Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
7. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakatn menelaah dan menandatangani Uraian Penelitian, memaraf Surat Permintaan Pencetakan Stiker Lunas PPN kemudian meneruskan ke
Kepala Kantor Wilayah.
Kepala Kantor Wilayah.
8. Kepala Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Uraian Penelitian dan Surat Permintaan Pencetakan Stiker Lunas PPN.
9. Surat Permintaan Pencetakan Stiker Lunas PPN yang sudah ditandatangani Kepala Kantor Wilayah diberikan nomor oleh Pelaksana Seksi Bimbingan Pelayanan untuk selanjutnya dikirim kepada Perum Peruri. Proses pengiriman ini akan diproses dalam SOP Penyampaian Dokumen di Kanwil.
10. Pelaksana Seksi Bimbingan Pelayanan menerima Stiker Lunas PPN yang sudah selesai dicetak dari Perum Peruri dengan menandatangani Bukti Serah Terima Barang.
11. Pelaksana Seksi Bimbingan Pelayanan menyerahkan/mengirimkan Stiker Lunas PPN kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Bukti Penyerahan Stiker Lunas Pajak PPN. Pengiriman ini akan diproses dalam SOP
Penyampaian Dokumen di Kanwil.
Penyampaian Dokumen di Kanwil.
12. Proses selesai.
0 komentar:
Posting Komentar