Rss

Rabu, 20 Juni 2012

Tata Cara Penyelesaian Permohonan 

Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 21

 Dasar Hukum :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tatacara Pengajuan Permohonan Pembebasan Dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Oleh Pihak Lain.
 
1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.

2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan 
kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum
lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account Representative. 


3. Account Representative membuat dan menandatangani Uraian Penelitian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh, kemudian uraian penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.

4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti, menandatangani
Uraian Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh, kemudian menyampaikan uraian
penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menelaah, menandatangani Uraian
Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh.

6. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian permohonan dan
menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak dokumen hasil persetujuan.

7. Surat Keterangan Bebas (SKB) diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:

    Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak;
    Lembar ke‐2 : untuk Pemotong/Pemungut pajak;
    Lembar ke‐3 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak.

8. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan konsep Surat 
Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 21 atau Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 21, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.

9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf dokumen hasil 
persetujuan, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

10. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani 
dokumen hasil persetujuan.

11. Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 21 atau Surat 
Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditatausahakan di
Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihak‐pihak terkait melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).

12. Dan proses pun selesai.

0 komentar:

Posting Komentar

Penyimpangan