Pameran Pembangunan
1. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan menerima Surat Penawaran Pameran Pembangunan dari Pemerintah Daerah. Proses pertama kali dilaksanakan pada SOP Penerimaan Dokumen
di KP2KP.
2. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan membahas dengan Kelompok Jabatan Fungsional dalam rangka pembuatan Rencana Kegiatan Pameran Pembangunan dengan
memperhatikan sisa anggaran yang ada.
3. Kelompok Jabatan Fungsional membuat konsep Surat Pemberitahuan Penyelenggaraan Pameran Pembangunan, konsep Rencana Kegiatan Pameran dan konsep Anggaran Biaya sesuai dengan hasil rapat.
4. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan menyetujui dan menandangani Surat Pemberitahuan Penyelenggaraan Pameran Pembangunan, Rencana Kegiatan Pameran, dan Anggaran Biaya.
Dokumen‐dokumen ini selanjutnya diproses dalam SOP Penyampaian Dokumen di KP2KP untuk dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
5. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan membentuk Tim Penyelengara Pameran Pembangunan.
6. Tim Penyelenggara Pameran Pembangunan dan segera menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka pameran, serta mengajukan anggarannya sesuai dengan Anggaran Biaya kepada Bendahara.
7. Bendahara menyiapkan Daftar Pengeluaran Biaya Pameran Pembangunan dan menyerahkan dananya kepada Tim Penyelenggara Pameran Pembangunan.
8. Panitia Pelaksana Pameran Pembangunan menerima dana, menandatangani daftar tersebut, menyiapkan dan melaksanakan pameran pembangunan. Pada akhir pameran, Panitia Pelaksana Pameran Pembangunan membuat Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pameran dan Laporan Pertanggungjawaban Biaya kemudian menyerahkannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
9. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan menyetujui dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pameran dan Laporan Pertanggungjawaban Biaya. Administrasi Perpajakan 24
10. Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan menatausahakan dan mengirimkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pameran. Tembusan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pameran disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
11. Laporan Pertanggungjawaban Biaya dan bukti‐bukti pengeluaran disimpan oleh Bendahara.
12. Proses selesai.
0 komentar:
Posting Komentar