Surat pernyataan pindah
WP diajukan ke KPP lama
1. Wajib Pajak mengajukan berkas permohonan pemindahan Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak beserta persyaratannya.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu akan mencetak BPS dan LPAD. BPS akan diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas permohonan kemudian diteruskan kepada Penata Usaha Tempat Pelayanan Terpadu dan Penerbitan Produk Hukum.
4. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Pindah kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan. Surat Pindah ini dicetak rangkap dua :
- Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
- Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
5. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pindah kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
6. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani, memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
7. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
8. Proses selesai. Wajib Pajak akan menyerahkan Surat Pindah ke Kantor Pelayanan Pajak baru.
9. Proses selanjutnya akan dilakukan pada SOP Tata Cara Penyelesaian Pemindahan Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Baru.
10. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dan merekam faximili Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
11. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak kemudian menyerahkannyan kepada Kepala Seksi Pelayanan. Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dicetak dalam rangkap dua :
- Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
- Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
12. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
13. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani, memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
14. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen yang akan diserahkan ke Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP). Pelaksana Seksi Pelayanan juga akan mengirim berkas Wajib Pajak dan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak baru melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
15. Proses selesai.
0 komentar:
Posting Komentar