Rss

Rabu, 20 Juni 2012

DAFTAR 16 (ENAM BELAS) JENIS LAYANAN UNGGULAN BIDANG PERPAJAKAN



SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 79/PJ/2010

TENTANG

STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) LAYANAN UNGGULAN
BIDANG PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tanggal 3 Mei 2010 mengenai Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:



1. Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebut SOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan masyarakat atau para pemangku kepentingan lainnya atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
2. SOP Layanan Unggulan disusun dan ditetapkan guna memberikan kepastian pelayanan, antara lain terhadap proses, jangka waktu penyelesaian, biaya atas jasa pelayanan, dan persyaratan administrasi dan digunakan sebagai acuan pelaksanaan pelayanan publik bagi unit pelaksana teknis.
3. Layanan Unggulan Bidang Perpajakan terdiri dari 16 (enam belas) jenis layanan. Daftar jenis layanan dan uraian masing-masing SOP-nya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini sebagai berikut:
- Lampiran I : Daftar 16 (enam belas) Jenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakan;
- Lampiran II : Standard Operating Procedure (SOP) 16 (enam belas) Jenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakan
4. Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2007 tanggal 14 Agustus 2007 tentang Percepatan Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


                                                              Ditetapkan di Jakarta
                                                              pada tanggal 15 Juli 2010
                                                              Direktur Jenderal,
                                                               ttd.

                                                               
                                                                           
                                                            MochamadTjiptardjo               
                                                            NIP195104281975121002



No.
Jenis Layanan
Jangka Waktu Penyelesaian
1
Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
1 (satu) hari kerja sejak permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap atau 1(satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran melalui Sistem e-Registration diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sepanjang permohonan pendaftaran NPWP diisi secara lengkap.
2
Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

3
Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  1. 7 (tujuh) hari sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu (WP Patuh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (melalui penelitian).
  2. 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (melalui penelitian).
  3. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang dilakukan dengan:
    • Pemeriksaan Kantor paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan;
    • Pemeriksaan Lapangan paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
4
Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
3 (tiga) minggu sejak :
  1. Permohonan Wajib Pajak diterima;
  2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)/Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) diterbitkan;
  3. Surat Keputusan (SK) Keberatan, SK Pembetulan, SK Pengurangan Sanksi Administrasi atau SK Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan Ketetapan Pajak atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, diterbitkan;
  4. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.
5
Pelayanan Penyelesaian Permohonan Keberatan Penetapan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
9 (sembilan) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.
6
Pelayanan Penyelesaian Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.
7
Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  1. KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak permohonan pengurangan diterima,
  2. Kantor Wilayah DJP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan pengurangan diterima,
  3. Kantor Pusat DJP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) bulan sejak permohonan pengurangan diterima.
8
Pelayanan Pendaftaran Obyek Pajak Baru dengan Penelitian Kantor.
3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.
9
Pelayanan Penyelesaian Mutasi Seluruhnya Obyek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.
10
Pelayanan Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 23.
1 (satu) bulan sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
11
Pelayanan Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto SBI yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan.
7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
12
Pelayanan Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima secara lengkap.
13
Pelayanan Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu.
5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap.
14
Pelayanan Penyelesaian Permohonan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
9 (sembilan) bulan sejak surat permohonan diterima.
15
Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi.
6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan lengkap.
16
Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar.
6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya berkas lengkap permohonan Wajib Pajak.

0 komentar:

Posting Komentar

Penyimpangan