SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 79/PJ/2010
TENTANG
STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) LAYANAN UNGGULAN
BIDANG PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 79/PJ/2010
TENTANG
STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) LAYANAN UNGGULAN
BIDANG PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tanggal 3 Mei 2010 mengenai Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| 1. | Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebut SOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan masyarakat atau para pemangku kepentingan lainnya atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||
| 2. | SOP Layanan Unggulan disusun dan ditetapkan guna memberikan kepastian pelayanan, antara lain terhadap proses, jangka waktu penyelesaian, biaya atas jasa pelayanan, dan persyaratan administrasi dan digunakan sebagai acuan pelaksanaan pelayanan publik bagi unit pelaksana teknis. | ||||||
| 3. | Layanan
Unggulan Bidang Perpajakan terdiri dari 16 (enam belas) jenis layanan.
Daftar jenis layanan dan uraian masing-masing SOP-nya adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
sebagai berikut:
|
||||||
| 4. | Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2007 tanggal 14 Agustus 2007 tentang Percepatan Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||||||
| 5. | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
MochamadTjiptardjo
NIP195104281975121002
No.
|
Jenis Layanan
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
1
|
Pelayanan
Penyelesaian Permohonan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
|
1
(satu) hari kerja sejak permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap
atau 1(satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran melalui Sistem
e-Registration diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sepanjang permohonan
pendaftaran NPWP diisi secara lengkap.
|
2
|
Pelayanan
Penyelesaian Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
|
1
(satu) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.
|
3 |
Pelayanan
Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan
Nilai (PPN).
|
|
4
|
Pelayanan
Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
|
3
(tiga) minggu sejak :
|
5
|
Pelayanan
Penyelesaian Permohonan Keberatan Penetapan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
|
9
(sembilan) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.
|
6
|
Pelayanan
Penyelesaian Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
|
5
(lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.
|
7
|
Pelayanan
Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
|
|
8
|
Pelayanan
Pendaftaran Obyek Pajak Baru dengan Penelitian Kantor.
|
3
(tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.
|
9
|
Pelayanan
Penyelesaian Mutasi Seluruhnya Obyek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB).
|
5
(lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.
|
10
|
Pelayanan
Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 23.
|
1
(satu) bulan sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
|
11
|
Pelayanan
Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Atas
Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto SBI yang Diterima atau Diperoleh
Dana Pensiun Yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan.
|
7
(tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
|
12
|
Pelayanan
Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas Penghasilan
dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
|
3
(tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
diterima secara lengkap.
|
13
|
Pelayanan
Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) atas Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu.
|
5
(lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap.
|
14
|
Pelayanan
Penyelesaian Permohonan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
|
9
(sembilan) bulan sejak surat permohonan diterima.
|
15
|
Pelayanan
Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi.
|
6
(enam) bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan lengkap.
|
16
|
Pelayanan
Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang
Tidak Benar.
|
6
(enam) bulan sejak tanggal diterimanya berkas lengkap permohonan Wajib Pajak.
|
0 komentar:
Posting Komentar