Rss

Sabtu, 30 Juni 2012

Legalisasi produk hukum

Pendaftaran Objek Pajak Baru Dengan

Penelitian Kantor




1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Pendaftaran Objek Pajak baru ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Petugas TPT.

2. Petugas TPT menerima permohonan Pendaftaran Objek Pajak Baru kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya. Dalam hal berkas permohonan pendaftaran belum lengkap, berkas permohonan pendaftaran dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi. Dalam hal berkas permohonan pendaftaran sudah lengkap, Petugas TPT akan mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). BPS akan diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas permohonan pendaftaran, dan kemudian diteruskan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi.



3. Kepala Seksi Ekstensifikasi meneruskan berkas permohonan pendaftaran kepada Pejabat Fungsional Penilai untuk melakukan penelitian kantor.

4. Pejabat Fungsional Penilai menerima berkas permohonan pendaftaran, melakukan penelitian kantor, dan membuat konsep Berita Acara Penelitian Kantor, kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi beserta berkas permohonan pendaftaran.

5. Kepala Seksi Ekstensifikasi mempelajari dan memaraf konsep Berita AcaraPenelitian Kantor, kemudian menyampaikan kepada Kepala Kantor. Dalam hal Kepala Seksi Ekstensifikasi tidak menyetujui konsep Berita Acara Penelitian Kantor, Pejabat Fungsional Penilai harus memperbaiki konsep Berita Acara Penelitian Kantor tersebut.

6. Kepala Kantor mereview, menetapkan dan menandatangani Berita Acara Penelitian Kantor, kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi untuk dilakukan pemutakhiran data grafis. Dalam hal Kepala Kantor tidak menyetujui konsep Berita Acara Penelitian Kantor, Pejabat Fungsional Penilai harus memperbaiki konsep Berita Acara Penelitian Kantor tersebut.

7. Kepala Seksi Ekstensifikasi menerima Berita Acara Penelitian Kantor dan menugaskan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi untuk melakukan pemutakhiran data grafis dan proses penatausahaan berkas selanjutnya.

8. Pelaksana Seksi Ekstensifikasi melakukan pemutakhiran data grafis, kemudian meneruskan berkas permohonan pendaftaran kepada Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi untuk dilakukan perekaman data.

9. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi menerima berkas permohonan pendaftaran dan menugaskan Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi untuk melakukan proses pembentukan basis data dan penatausahaan berkas selanjutnya.

10. Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi melakukan perekaman SPOP/LSPOP, mencetak Daftar Hasil Rekaman (DHR), melakukan pencocokan antara SPOP/LSPOP dan DHR, dan men‐generate produk keluaran (spooling SPPT, DHKP dan STTS) serta meneruskan berkas permohonan pendaftaran kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk dicetak.

11. Kepala Seksi Pelayanan menerima berkas permohonan pendaftaran dan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak konsep produk hukum.

12. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep produk hukum, kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Pelayanan.

13. Kepala Seksi Pelayanan meneliti, menyetujui dan memaraf konsep produk hukum, kemudian menyampaikan kepada Kepala Kantor. Dalam hal Kepala Seksi Pelayanan tidak menyetujui konsep produk hukum, Pelaksana Seksi Pelayanan harus memperbaiki konsep produk hukum tersebut.

14. Kepala Kantor mereview, menetapkan, dan menandatangani produk hukum, kemudian mengembalikan kepada Kepala Seksi Pelayanan. Dalam hal Kepala Kantor tidak menyetujui konsep produk hukum, Pelaksana Seksi Pelayanan harus memperbaiki konsep produk hukum tersebut.

15. Proses dilanjutkan ke SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen dan SOP tentang Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP.

16. Proses selesai.

0 komentar:

Posting Komentar

Penyimpangan