Rss

Sabtu, 30 Juni 2012

Tata Cara Pelayanan

Konsultasi Perpajakan Melalui Tatap Muka


1. Wajib Pajak/Calon Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan untuk berkonsultasi di bidang Perpajakan.

2. Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan menerima kedatangan Wajib Pajak/Calon Wajib Pajak yang ingin berkonsultasi di bidang Perpajakan, mengisi Buku Tamu, mengantarkannya ke Kelompok Pejabat Fungsional.



3. Kelompok Jabatan Fungsional menerima kedatangan Wajib Pajak/Calon Wajib Pajak, mengadakan konsultasi langsung dengan Wajib Pajak/Calon Wajib Pajak, mencatat identitas, konsultasi yang diberikan serta mencatat ke dalam Buku Pelayanan Konsultasi Perpajakan.

4. Proses selesai.

0 komentar:

Posting Komentar

Penyimpangan