Konsultasi Perpajakan Melalui Tatap Muka
1. Wajib Pajak/Calon Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan untuk berkonsultasi di bidang Perpajakan.
2. Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan menerima kedatangan Wajib Pajak/Calon Wajib Pajak yang ingin berkonsultasi di bidang Perpajakan, mengisi Buku Tamu, mengantarkannya ke Kelompok Pejabat Fungsional.
3. Kelompok Jabatan Fungsional menerima kedatangan Wajib Pajak/Calon Wajib Pajak, mengadakan konsultasi langsung dengan Wajib Pajak/Calon Wajib Pajak, mencatat identitas, konsultasi yang diberikan serta mencatat ke dalam Buku Pelayanan Konsultasi Perpajakan.
4. Proses selesai.
0 komentar:
Posting Komentar