Tata Cara Penyelesaian Permohonan
Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22
Dasar Hukum : Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tatacara
Pengajuan Permohonan Pembebasan Dari Pemotongan dan/atau Pemungutan
Pajak Penghasilan Oleh Pihak Lain.
- 1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
- 2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum
- lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account Representative. Administrasi Perpajakan 31
- 3. Account Representative membuat dan menandatangani Uraian Penelitian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh, kemudian menyampaikan uraian
- penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
- 4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti, menandatangani Uraian Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh, kemudian menyampaikan uraian penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
- 5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menelaah, menandatangani Uraian Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh.
- 6. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian permohonan dan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak dokumen hasil persetujuan.
- 7. Surat Keterangan Bebas (SKB) diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
- Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak;
- Lembar ke‐2 : untuk Pemotong/Pemungut pajak;
- Lembar ke‐3 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak.
- 8. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan konsep Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Bendaharawan atau Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
- 9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf dokumen hasil persetujuan, dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
- 10. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani dokumen hasil persetujuan.
- Administrasi Perpajakan 32
- 11. Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Bendaharawan atau Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihak‐pihak terkait melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
- 12. Dan proses pun Selesai :)
0 komentar:
Posting Komentar