Tata Cara Penyuluhan Perpajakan Melalui
Media Massa Cetak
1. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan memberikan tugas dan pengarahan kepada para Kelompok Jabatan Fungsional untuk menyiapkan konsep Artikel/Iklan Penyuluhan dalam rangka penyuluhan perpajakan melalui media cetak dengan judul dan tema yang ditentukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional membuat konsep Artikel/Iklan Penyuluhan dan Anggaran Biaya kemudian menyerahkannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
3. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan menyetujui Artikel/Iklan Penyuluhan dan Anggaran Biaya kemudian menyerahkannya kepada Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Kelompok Jabatan Fungsional menyerahkan Anggaran Biaya kepada Bendahara.
5. Bendahara menyerahkan dana kepada Kelompok Jabatan Fungsional.
6. Kelompok Jabatan Fungsional menyerahkan Artikel/Iklan Penyuluhan kepada Penerbit Media Masa.
7. Kelompok Jabatan Fungsional menerima koran/majalah yang memuat artikel/iklan penyuluhan perpajakan, kemudian membuat Laporan Pertanggungjawaban Biaya kemudian menyerahkannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
8. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan menyetujui dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban Biaya.
9. Laporan Pertanggungjawaban Biaya beserta dengan bukti‐bukti pengeluaran disimpan oleh Bendahara.
10. Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan menerima koran/majalah, membuat kliping koran/majalah kemudian menatausahakan dan mengarsipkannya.
11. Proses selesai.
0 komentar:
Posting Komentar